Kristen Gray Akhirnya 'Angkat Kaki' dari Bali Usai Dideportasi Imigrasi
Gray dan pasangannya berangkat pada dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 Wib, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
Pihak imigrasi Bali akhirnya mendeportasi dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal USA yaitu Kristen Antoinette Gray bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander, pada Kamsi (21/1).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, bahwa Gray dan pasangannya telah dideportasi pada Kamis (21/1) pukul 04.00 Wib dini hari tadi oleh seksi intelijen dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
"Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander," kata Jamaruli.
Gray dan pasangannya berangkat pada dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 Wib, dengan tujuan Jakarta-Tokyo-Los Angeles.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar dari pukul 04.00 Wib hingga selesai. Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas," ujar Jamaruli.
Sebelumnya Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander. Gray juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT. Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Jamuruli.
Baca juga:
Fakta-Fakta Kristen Gray, WNA Viral Diburu Imigrasi karena Ajak Turis Menetap di Bali
Berkaca dari Kasus Kristen Gray, DPR Minta Imigrasi Lebih Tegas ke WNA di Bali
2 WN Amerika Serikat yang Ajak Bule Tinggal di Bali Saat Pandemi Dideportasi
Mengenal Aturan WNA Tinggal di Indonesia, Perlu Dipahami
Kemenkes Pantau 22 WNA Suspek, 635 Lainnya Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Warga Usir 38 WNA dari Hotel di Nagan Raya Aceh