LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Wacanakan Pisah Pemilihan Anggota DPR dan DPRD

Kelelahan petugas KPPS yang disebabkan lantaran tugas berlipat karena Pemilu serentak, memunculkan wacana pemisahan antara pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR dengan pemilu setingkat daerah seperti DPRD dan Pilkada.

2019-04-22 23:48:45
KPU
Advertisement

Tercatat 90 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Data tersebut merupakan data KPU RI hingga Senin (22/4/2019) siang.

Tak ingin musibah serupa terulang, KPU memiliki catatan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu untuk 2024.

"Evaluasi akan kita kaji bersama. Tentu saja bersama DPR, bersama pemerintah, dan dengan teman-teman masyarakat sipil. Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita. Kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (22/4).

Advertisement

Kelelahan petugas KPPS yang disebabkan lantaran tugas berlipat karena Pemilu serentak, memunculkan wacana pemisahan antara pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR dengan pemilu setingkat daerah seperti DPRD dan Pilkada.

"Ada yang mewacanakan ada Pemilu lokal, yang nanti sekali itu adalah Pemilu DPRD provinsi, Pemilu kabupaten/kota, dan Pilkada. Misalnya begitu. Kemudian untuk pemilu nasional DPD, DPR RI, dan presiden," ujarnya.

Seluruh evaluasi dan wacana pemisahan Pileg itu, menurut Ilham, akan dikaji bersama DPR RI.

Advertisement

"Nah, ini kan sedang dikaji bagaimana, nanti DPR juga akan berpikir juga bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya. Karena, sekali lagi, juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur Pemilu 2024," jelasnya.

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung wacana pemisahan Pemilu lokal dan nasional. Meski demikian, wewenang berada di DPR.

"Ada wacana supaya ada Pemilu loka, ada pemilu nasional, tapi sekali lagi KPU dalam posisi melaksanakan undang-undang tidak menafsir menafsirkan undang-undang," tandasnya

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Diduga Kelelahan, Empat Anggota KPPS & PPS di Sulut Meninggal
Jimly Sebut Ketua KPU Harus Jadi Presiden Penyelenggaraan Pemilu
Panggil Gubernur Bali, Sulut dan NTT, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Serta Bahas Proyek
93 Petugas Pengawas Pemilu Alami Musibah, Mulai Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia
Lebih dari 90 Petugas KPPS Meninggal, Wapres JK Akan Evaluasi Keras Pemilu 2019
Bertemu Wapres JK, Ormas Islam Harap Jokowi dan Prabowo Segera Bertemu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.