KPU Tetapkan Dua Paslon Jadi Peserta Pilkada Surabaya
Nur mengungkapkan, penetapan ini merupakan hasil dari keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup. Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi, syarat pencalonan berupa berkas, hasil tes kesehatan, jasmani dan psikologi dinyatakan telah memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang.
"Kami menetapkan bakal calon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (23/9).
Nur mengungkapkan, penetapan ini merupakan hasil dari keputusan rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan secara tertutup. Berdasarkan hasil penelitian verifikasi administrasi, syarat pencalonan berupa berkas, hasil tes kesehatan, jasmani dan psikologi dinyatakan telah memenuhi syarat.
Tahap selanjutnya, kedua paslon wajib mengikuti tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Surabaya 2020, yang dilakukan pada Kamis (24/9) besok. Masing-masing pasangan calon pun diwajibkan hadir.
"Paslon, partai politik atau gabungan partai politik pengusung wajib hadir," ujarnya.
Diketahui, dalam Pilkada mendatang, Paslon Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN.