KPU tetap wajibkan Caleg serahkan LHKPN
Nantinya, jika wacana penyerahan LHKPN bagi Caleg benar-benar terjadi, maka LHKPN akan masuk menjadi komponen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon sendiri merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi setiap orang jika ingin maju dalam pemilu legislatif.
Komisi Pemilihan Umum tetap ingin wacana penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Caleg menjadi syarat wajib pencalonan. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wacana itu masuk ke dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Caleg.
"Iya tetap begitu. Kan dalam rancangan (PKPU pencalonan Caleg) memang ada. Dalam rancangan PKPU gitu. Dikenakan kepada calon," ucap Wahyu di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Namun tidak sedikit Parpol yang merasa wacana diwajibkannya penyerahan LHKPN ini akan menyulitkan para Caleg. Wahyu pun menepis anggapan itu.
Wahyu mengatakan, saat ini telah ada sistem online untuk pengisian LHKPN atau e-LHKPN. Karena itu, prosedur pengisian e-LHKPN, kata dia, akan sangat mudah dan praktis.
"Nanti nanti sistemnya Parpol cukup minta kepada admin KPK, sebab kan sekarang sistemnya e-LHKPN. Sehingga, masing-masing orang bisa isi sendiri secara online. Sehingga menurut pandangan KPU, tak cukup alasan jika sulit mengisi itu. Karena sistem LHKPN lebih mudah," ungkapnya.
Nantinya, jika wacana penyerahan LHKPN bagi Caleg benar-benar terjadi, maka LHKPN akan masuk menjadi komponen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon sendiri merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi setiap orang jika ingin maju dalam pemilu legislatif.
"Memang kami mewajibkan para caleg-caleg ini melaporkan LHKPN, sehingga nanti itu (LHKPN) juga bagian komponen yang masuk dalam Silon," tutup Wahyu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Daftarkan Caleg, Parpol wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan
Jelang Pilgub Jateng, KPUD purbalingga sosialisasi ke lapas
Pemilu 2019, KPU tetapkan kursi DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota bertambah
KPU Solo tetapkan daftar pemilih tetap Pilgub Jateng 401.090
Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main