KPU tegaskan quick count bukan hasil resmi Pilgub DKI
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa quick count bukan hasil resmi penghitungan suara di Pilgub DKI Jakarta putaran dua. Hasil resmi putaran dua Pilgub DKI adalah yang ditetapkan KPU DKI Jakarta. "Masyarakat harus paham bahwa hasil (quick count) adalah bukan hasil resmi," kata Arief.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa quick count bukan hasil resmi penghitungan suara di Pilgub DKI Jakarta putaran dua. Hasil resmi putaran dua Pilgub DKI adalah yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.
"Masyarakat harus paham bahwa hasil (quick count) adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU," ujar Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).
Ia menjelaskan bahwa quick count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan lembaga survei dengan menggunakan ilmu pengetahuan dalam penghitungannya. Kegiatan ini juga, kata dia, terukur dan hasilnya dipublikasi serta dibaca oleh masyarakat.
"Jadi (masyarakat) boleh melihat itu, menjadikan itu informasi boleh, tetapi memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final, bukan. Hasil resmi itu yang ditetapkan KPU," tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Arief, publik tidak perlu memperdebatkan hasil quick count. Pasalnya, hasil quick count bisa dipertanggungjawabkan.
"Masyarakat harus mulai belajar. Ini pemilu, bukan yang pertama bagi kita. Perlu memahami hal ini," tutupnya.
Baca juga:
Warga nilai kemenangan mutlak Ahok-Djarot di TPS 32 tak terulang
Hitung cepat sementara PolMark: Anies 57, 85 %, unggul dari Ahok
Guruh Soekarnoputra: Yang penting gubernur DKI harus beradab
Anies bersyukur hari ini suasana Jakarta cerah dan sejuk
Megawati: Putaran kedua lebih tenang dibanding putaran pertama
Di Rutan Pondok Bambu, Angie dan Jessica ikut mencoblos Pilgub DKI
Nuansa Jawa meriahkan pencoblosan Pilkada DKI di TPS 14 Cibesel