KPU pastikan tetap keluarkan aturan larangan eks napi korupsi jadi Caleg
KPU pastikan tetap keluarkan aturan larangan eks napi korupsi jadi Caleg. Wahyu mengatakan bagi pihak kontra, PKPU dinilai melampaui kewenangan dengan dalih mencabut hak politik seseorang. Padahal aturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tetap akan dikeluarkan. Meski, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Parlemen pemerintah, Komisi II, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kontra terhadap PKPU tersebut.
"Jadi di seberang sana ada pemerintah, DPR dan Bawaslu, ajaibnya argumen utama mereka sama yaitu menolak norma diajukan KPU. Tetapi kita jalan terus, PKPU dipastikan akan keluar, jadi norma larangan (mantan) napi koruptor menjadi Caleg itu sudah kita putuskan," kata Wahyu dalam diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Wahyu mengatakan, bagi pihak kontra, PKPU dinilai melampaui kewenangan dengan dalih mencabut hak politik seseorang. Padahal aturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh ketuk palu hakim pengadilan.
Namun, menurut KPU, tafsir PKPU adalah sebuah perluasan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dengan daya rusak yang dahsyat. Karena itu, KPU ingin permasalahan sifat koruptif bisa selesai dengan larangan tersebut.
"Jadi kita ingin mendorong penyelenggara negara nanti bebas KKN," katanya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR dipertanyakan lantaran kontra terhadap PKPU
Sosialisasi larangan eks napi korupsi nyaleg, KPU bakal kumpulkan seluruh parpol
Ketua KPK minta penjadwalan KPU soal Caleg wajib serahkan LHKPN
Ketua KPK soal caleg eks napi korupsi: Apa enggak ada yang lebih kompeten
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg
Abraham Samad usulkan Parpol larang eks napi korupsi nyaleg