KPU ogah berdebat lawan DPR soal terpidana boleh ikut Pilkada
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya telah mengesahkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin dari PKPU itu, yakni aturan terpidana percobaan boleh ikut dalam pilkada yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya telah mengesahkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan kepala daerah. Salah satu poin dari PKPU itu, yakni aturan terpidana percobaan boleh ikut dalam pilkada yang diatur dalam pasal 4 ayat 1.
"KPU sudah mengundangkan PKPU pencalonan. Kalau sudah diundangkan sudah jadi landasan hukum KPU dan jajarannya melakukan," kata Juri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9).
Pembahasan PKPU ini berlangsung alot di DPR, terutama dalam norma yang memperbolehkan terpidana menjadi kepala daerah. Menurutnya, KPU tidak mau ikut campur dalam perdebatan legislatif.
"KPU enggak mau masuk di dalam perbedaan di DPR. Kalau itu memang ada perbedaan. Ini kan sudah dibahas sebulan lebih," tegasnya.
Sejumlah pihak menilai norma baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, akhirnya hasil rapat dengar pendapat (RDP) menyepakati norma tersebut harus disahkan oleh KPU.
Sesungguhnya, lanjut Juri, KPU menolak usulan norma baru tersebut. Tafsiran KPU sesuai dengan UU Pilkada bahwa terpidana tidak boleh maju menjadi kepala daerah. Akan tetapi, hasil RDP bersifat mengikat sehingga KPU wajib mengesahkan PKPU itu.
"Sikap KPU tidak pernah berubah atas tafsir tentang terpidana, tafsir KPU engga berubah kalau terpidana engga boleh jadi calon," pungkasnya.(mdk/ang)