KPU Koordinasi dengan DPR Terkait Penghitungan Surat Suara Bila Lewat Satu Hari
Pada Pemilu 2014, dengan empat jenis suara saja, banyak TPS masih menghitung sampai dini hari. Padahal, aturan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, menyebut proses penghitungan suara di TPS tidak melebihi waktu satu hari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk mencari solusi aturan penghitungan suara. Hal tersebut dikarenakan sistem penghitungan dengan lima surat suara berpotensi tidak selesai dalam kurun waktu satu hari.
"Kita akan komunikasi dengan pemerintah dan DPR untuk bersama mencari solusi atas hal tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan memang pengadministrasian selesai di tingkat TPS bisa saja melampaui pukul 24.00 WIB," kata Wahyu di kantor pusat KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Wahyu mencontohkan, pada Pemilu 2014, dengan empat jenis suara saja, banyak TPS masih menghitung sampai dini hari. Padahal, aturan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, menyebut proses penghitungan suara di TPS tidak melebihi waktu satu hari.
Dampaknya, kata dia, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tetap melanjutkan penghitungan surat suara sampai selesai. Hal ini menjadi kekhawatiran khusus, termasuk nipulasinya suara karena pengawasan KPPS tak lagi awas sebab kondisi fisik yang kurang prima karena terlalu larut.
"Kita akan berkomunikasi dengan DPR dan pemerintah terkait hal itu. Karena pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus selesai satu hari, itu ada di UU," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, KPU baru terbatas pada proses administrasi yang dibolehkan melampau hari. Seperti proses administrasi, meliputi dokumen C1, sertifikat perolehan suara, dokumen penjelasan DPT, total surat suara yang digunakan, jumlah surat suara terpakai dan surat suara yang tidak, juga surat suara dikembalikan. Sehingga diharapkan penghitungan suara bisa selesai tepat waktu.
"Karena kalau termasuk pengadministrasian dan lain-lain, ini berpotensi tikak cukup. Artinya, pukul 24.00 lebih satu detik saja sudah termasuk hari lain atau hari berbeda," kata Wahyu.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polemik Surat Suara Tambahan, DPR Sarankan KPU Buat Surat Edaran
1,6 Juta Surat Suara Calon Anggota DPR Tiba di Medan
Menengok Pelipatan Surat Suara KPU Jakarta Pusat
KPU Utamakan Distribusi Surat Suara ke Daerah Terpencil di Jateng
650 Sukarelawan Lipat Kertas Suara Pemilu 2019
Berkah dari Melipat Kertas Suara
Biar Gudang Longgar untuk Pelipatan Kartu Suara, Kotak & Bilik Dikirim ke Kecamatan