KPU Jalani Gugatan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Saat Pandemi di PTUN
Hasyim merinci, pihak tergugat selain KPU adalah DPR RI yakni Komisi 2 DPR, dan Presiden RI yakni Menteri Dalam Negeri. Selain itu, turut tergugat lainnya adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta. Dia menjelaskan, kedatangannya untuk menghadap hakim terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
"Hadirnya KPU untuk menjelaskan tindakan tekait kelanjutan Tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19, kepada hakim," tulisnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11).
Dia merinci, surat panggilan terhadap KPU sebagai penggugat tertuang dalam No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tertanggal 10 November 2020. Sedangkan untuk perkaranya sendiri, tercatat dengan nomer 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Jadi jadwalnya Kamis 19 November 2020, jam 10.00 WIB bertempat di PTUN Jakarta," jelas Hasyim.
Hasyim merinci, pihak tergugat selain KPU adalah DPR RI yakni Komisi 2 DPR, dan Presiden RI yakni Menteri Dalam Negeri. Selain itu, turut tergugat lainnya adalah Bawaslu RI dan DKPP RI.
"Tapi sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, menurut salinan surat dilihat Liputan6.com, penggugat diketahui bernama Ati Nurbaiti dan Atnike Nova Sigiro. Mereka berdua berstatus WNI dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gibran Usulkan Ada Sekolah Media Sosial di Solo
Mendagri Berikan Teguran Tertulis 83 Kepala Daerah Terkait Kerumunan Pilkada 2020
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gelar Debat Cawalkot Depok Tiga Kali
PSI Putuskan Dukung Kotak Kosong di Pilbup Ngawi
Eri Jamin Lansia di Surabaya Hidup Tenang, Mujiaman Ragukan Data Pemkot
Masih Pandemi Covid-19, Gibran Minta Warga Tak Takut Datang ke TPS