LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU dukung tes rambut narkoba calon kepala daerah

Menurut Husni, selama ini belum ada regulasi tes rambut yang dilakukan BNN bagi calon kepala daerah.

2016-03-21 17:19:19
Pilkada Serentak
Advertisement

Ketua KPU Husni Kamil Manik tak mempersoalkan bila tes urine diubah menjadi tes rambut untuk mendeteksi calon kepala daerah pengguna narkoba. Walaupun tes rambut memakan biaya yang lebih mahal bila dibandingkan dengan tes urine, Husni mengatakan, semuanya harus diatur dalam undang-undang.

"Ya kalau misalnya indikatornya ditambah maka wajar ada penambahan biaya. Yang jadi prioritas sekarang bagaimana regulasinya dulu," kata Husni di KPU, Jakarta, Senin (21/3).

Menurut Husni, selama ini belum ada regulasi tes rambut yang dilakukan BNN bagi calon kepala daerah. Regulasi tersebut, tegas dia, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan tes rambut mengetahui positif atau tidaknya calon kepala daerah.

"Regulasinya kan belum ada. Kalau sudah ada regulasinya, sudah ada dasar kemudian kita mengajukan penambahan biaya," jelasnya.

Idealnya, lanjut Husni, pelibatan BNN dalam tes narkoba di Pilkada belum ada di dalam Undang-Undang. Oleh sebab itu, kata Husni, dalam revisi UU Pilkada nanti, akan diusahakan memasukkan BNN untuk melakukan tes narkoba.

"Belum kalau keterlibatan BNN belum. Jadi penting untuk diundangkan. Kalau tidak, nanti bagaimana teknisnya, keterlibatan BNN dengan IDI. Kalau IDI itu organisasi profesional dan disebut di UU. Jadi kalau misalnya IDI bilang ini BNN penting ya kita masukkan," tandasnya.

Baca juga:
Gandeng BNN dan KPK, KPU gelar rapat evaluasi Pilkada 2015
Cegah narkoba, BNN ingin setiap calon kepala daerah dites rambut
KPU minta DPR tak bandingkan calon independen dengan diusung parpol
KPK: KPUD banyak memihak incumbent dan jadi alat
Pilkada setahun lagi, pemerintah belum serahkan revisi UU Pilkada

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.