KPU DKI minta para peserta Pilgub laporkan akun medsos
KPU DKI minta para peserta Pilgub laporkan akun medsos. KPU DKI Jakarta meminta para peserta untuk tak mencuri start kampanye.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno mengingatkan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak berkampanye terlebih dahulu melalui media sosial. Nantinya setelah penetapan, para kandidat harus melaporkan akun media sosial resmi mereka.
"Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai calon, calon juga bisa kampanye melalui media sosial," ujar Sumarno di kantor KPUD Jakarta saat menerima hasil tes kesehatan, psikologi dan narkoba ketiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Rabu (28/9).
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan tanggal 22 Oktober. Setelah ditetapkan pasangan calon memasuki masa mulai kampanye 26 Oktober, didahului pengundian nomor urut tanggal 23 Oktober.
Sumarno pun menyampaikan batas pelaporan akun media sosial para calon gubernur dan wakil gubernur sehari menjelang masa kampanye.
"Paling lambat satu hari sebelum kampanye," tuturnya.
Prosedurnya sendiri dikatakan Sumarno adalah para kandidat calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan mengisi form BC 4 KWK. Isi dari form tersebut di antaranya mengisi nama akun media sosial, alamat, jumlah media sosial yang dimiliki.
Form tersebut juga akan disalin dan dikirim ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), KPUD dan Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan isi form BC4KWK harus diisi tim pasangan calon, isi nama akun alamat jumlah media sosialnya, lalu nanti juga akan diserahkan ke Bawaslu KPU, dan Polda Metro," tuturnya.
Selain akun media sosial pasangan calon, akun media sosial milik tim pemenangan juga harus dilaporkan, guna mencegah adanya ujaran kebencian 'hate speech'.
Tidak hanya akun media sosial yang dilaporkan, rekening milik pasangan calon dan tim pemenangan juga harus diserahkan, sebagai wadah memantau transaksi yang keluar masuk guna membiayai kampanye.
"Tim kampanye harus sudah menyerahkan (akun media sosial dan rekening) paling lamban 1 hari," lata dia.
"Rekening khusus dana kampanye. Rekening berisi penerimaan dan pengeluaran, sumbangannya dari siapa," imbuhnya.
Batasan nominal transaksi sumbangan kampanye diklasifikasikan menjadi dua, perorangan dan korporasi. Untuk perorangan maksimal sumbangan Rp 75 juta sedangkan korporasi Rp 750 juta.
"Kalau lebih dari itu lebihnya akan diambil nanti masuk ke kas negara," tutupnya.
Baca juga:
Antara Ahok dan penggusuran di Ibu Kota
Tiru strategi blusukan Jokowi, Anies-Sandi akan 'turun Jumatan'
Air mata warga demi lunasi utang janji Jokowi-Ahok
Kepala RSAL: Tes kesehatan tidak mendiagnosis peserta Pilgub DKI
KPU DKI sebut hasil tes kesehatan pasangan calon menggembirakan
Anies Baswedan bandingkan penggusuran era Ahok dan Jokowi
Ini kriteria Gubernur DKI Jakarta yang diharapkan Jokowi