KPU akan undang peserta Pilgub DKI bahas aturan dana kampanye
KPU akan undang peserta Pilgub DKI bahas aturan dana kampanye. Selain membahas batas dana kampanye, KPU juga akan rembuk untuk menyelesaikan aturan teknis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menyelesaikan batasan anggaran dana yang dipakai para calon peserta pemilu untuk berkampanye. Dalam waktu dekat KPU juga akrab mengundang tim dari masing-masing calon untuk membahas hal ini.
"KPU sedang menyelesaikan aturan teknis terkait dengan kampanye dalam waktu. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan mengundang kembali tim pasangan calon untuk membahas hal-hal yang terkait dengan teknis kampanye, termasuk dengan pembatasan anggaran kampanye," kata Soemarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Meski demikian hingga saat ini pihaknya belum menentukan estimasi dana yang boleh digunakan oleh masing-masing calon selama masa kampanye. Soemarno mengatakan penghitungan dana kampanye bisa dilihat dari hasil laporan tim kampanye.
"Nanti setelah dilakukan audit terhadap laporan dana kampanye, itu akan diumumkan ke masyarakat. Jadi nanti akan ketahuan apakah yang dilaporkan itu sesuai dengan ketentuan atau tidak, sumbangan itu berapa banyak, asalnya dari mana, dan sebagainya, itu akan diketahui," terang Soemarno.
Dia menambahkan laporan dana kampanye harus diserahkan kepada KPU sehari sebelum masa kampanye dimulai. "Satu hari sebelum masa kampanye sudah harus diserahkan," ucapnya.
Baca juga:
Jelang pilgub DKI, Djarot banyak blusukan, Ahok kumpul komunitas
Dewan Masjid Indonesia berpesan jaga kebinekaan di Pilgub DKI
Warga Tambora banyak tak kenal Agus Harimurti
Said Aqil: NU enggak ada urusan sama Pilgub juga Pilkada
Djarot sebut istrinya & Veronica Tan ikut turun gunung saat kampanye