LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Usut Perusahaan Terkait Kasus Suap Perpajakan

Dalam dakwaan Wawan dan Alfred, setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang disebut turut memberikan suap kepada keduanya.

2022-02-10 10:34:16
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut perusahaan lain yang diduga memberikan uang ke mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dalam dakwaan Wawan dan Alfred, setidaknya ada delapan perusahaan dan satu orang yang disebut turut memberikan suap kepada keduanya.

"Pada prinsipnya sekali lagi KPK selalu dalam perkaranya mengembangkan kemungkinan-kemungkinan adanya tindak pidana lain, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Advertisement

Delapan perusahaan itu yakni PT Link Net, PT Esta Indonesia, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations. Sementara satu pihak yang diduga menyuap Wawan dan Alfred adalah Ridwan Pribadi.

Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK bakal mendalami perusahaan-perusahaan tersebut dalam persidangan. Nantinha, fakta dalam persidangan tersebut akan menjadi acuan tim penyidik KPK untuk mengembangkan kasus.

"Kita melihat dulu fakta-fakta persidangan ini lebih dahulu ya. Dan utamanya juga nanti di putusan majelis hakim seperti apa ketika memutus perkara dengan terdakwa Wawan Ridwan," ujarnya.

Advertisement

Dia memastikan, jika nantinya dalam surat putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam perkara ini menyatakan keterlibatan delapan perusahaan dan satu pihak ini, maka akan ditindaklanjuti tim penyidik.

"Sekali lagi sepanjang kemudian ditemukan cukup bukti ada keterlibatan pihak lain termasuk di perkara dengan terdakwa ini pasti akan dikembangkan lebih jauh," tutupnya.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, dan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;

1. PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
2. PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
3. CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
4. PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
5. PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
6. Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
7. PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
8. PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750)
9. PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000).

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
KPK Apresiasi Hakim Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno 9 Tahun Penjara
Kasus Suap, Dua Bekas Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Sidang Dua Eks Pejabat Pajak Ditunda karena Pengadilan Sempat Lockdown
KPK Yakin Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Bersalah
Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Suap Pajak
KPK: Pramugari Siwi Widi Siap Kembalikan Uang Suap Pajak Rp648 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.