LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Usut Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu Lewat Eks Petinggi PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi.

2021-11-30 12:49:37
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi. Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI.

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo

"Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Advertisement

Selain Cholidi, tim penyidik KPK juga akan memeriksa EVP PTPN Holding Aris Toharisman hari ini. KPK berharap keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan.

KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Selain Budi, KPK juga menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Budi menyepakati bahwa Arif yang akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walau proses lelang belum dimulai. Sebelum lelang keduanya beserta staf PTPN XI studi banding ke Thailand dengan biaya ditanggung Arif.

Usai studi banding ke Thailand, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.

Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Periksa Kasudin Pendidikan Jakbar Pekan Ini Terkait Bangunan SMAN 96 Roboh
Tiga Terdakwa Korupsi Masker di Dinkes Banten Divonis 4-6 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang
Jaksa Agung Ingatkan Penanganan Korupsi Jangan Lupakan Perbaikan Sistem

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.