LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Usul Bisa Manfaatkan Uang PNBP Hasil Pemberantasan Korupsi

Firli mengatakan, selama ini uang yang didapat dari hasil penindakan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset langsung disetor ke negara. KPK tidak boleh gunakan uang hasil penindakan tersebut.

2022-09-07 12:46:55
KPK
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan agar KPK bisa menggunakan uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Sampai hari ini KPK tidak bisa memanfaatkan uang hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami juga melaporkan dalam kesempatan ini, KPK melakukan kajian, kementerian/lembaga lain diberikan kesempatan, ruang untuk pemanfaatan negara bukan pajak. Tetapi sampai hari ini untuk KPK tidak," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Firli mengatakan, selama ini uang yang didapat dari hasil penindakan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset langsung disetor ke negara. KPK tidak boleh gunakan uang hasil penindakan tersebut.

Advertisement

"Berapapun yang KPK dapatkan dari pendapatan negara bukan pajak maupun aset recovery semuanya disetorkan kepada negara, tidak ada satu rupiah pun yang digunakan oleh KPK," ujarnya.

Firli mengacu pada Pasal 33 UU Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. KPK usul diberikan kewenangan untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak yang merupakan hasil penindakan tindak pidana korupsi.

"KPK mengusulkan KPK diberikan ruang untuk pemanfaatan pendapatan negara bukan pajak, jikalau itu memungkinkan. Karena kami tidak mampu bersuara di tempat lain, maka kami bersuara di Komisi III DPR," ujar Firli.

Advertisement

Baca juga:
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp432 M untuk Tunjangan Pegawai & Beli Alat Teknologi
KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Daftar 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat Bersamaan
KPK Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura
Masih Tahap Penyelidikan, KPK Tak akan Bocorkan Hasil Pemeriksaan Anies Baswedan
Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK Bakal Perberat Tuntutan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.