KPK Ungkap Praktik Jual Beli Suara di Pemilihan Kepala Daerah
Pihak lembaga antirasuah tak bisa menangkapnya. Lantaran KPK dibentuk untuk menangani perkara dengan kerugian yang besar dan dengan nama besar.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menceritakan masa kecilnya di desa. Saat kecil, dirinya sudah melihat adanya suap menyuap dalam pemilihan kepala desa.
"Menjelang pemilihan suara ada pembelian suara yang lumayan besar, zaman saya kecil nilainya itu Rp25 ribu per orang," ujar Giri dalam pembukaan Sekolah Pemuda Desa 2020 'Menyemai Kemandirian Desa', Jumat (23/10).
Giri mengaku tempat tinggal masa kecilnya sekitar 30 kilometer dari kota. Menurut Giri, bahkan jika ingin memenangkan ajang pemilihan kepala desa, sang calon bisa memberikan uang lebih banyak.
"Walaupun kepala desa enggak punya gaji. Dia hanya punya (tanah) bengkok, bengkoknya kalau enggak salah 8 hektare, kalau saya hitung pendapatannya hanya beberapa," kata dia.
Itu saat dirinya masih kecil, kini, kata Giri, untuk menjadi seorang kepala desa bisa mengeluarkan uang jauh lebih banyak. Berdasarkan informasi yang dia terima, seorang calon kepala desa berani mengeluarkan uang Rp1 juta untuk satu suara.
"Sekarang, kepala desa sudah berani menawar suara itu bisa sampai Rp1 juta. Di Luwu itu orang sudah berani bayar Rp1 juta jadi kepala desa. Di Grobogan Rp1 juta juga, di Sumenep harganya Rp1 juta. Gede ya. Ini ongkos politik di desa," kata dia.
Meski terjadi suap di desa, Giri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak bisa menangkapnya. Lantaran KPK dibentuk untuk menangani perkara dengan kerugian yang besar dan dengan nama besar.
"Jangan semuanya berharap ini ke KPK, karena KPK menangani kasus yang besar-besar. Kalau di kabupaten yang bisa ditangkap KPK itu Bupati, Wakil Bupati, DPRD, pimpinan proyek, kepala proyek, polisi, jaksa, hakim, pengacara, sipir penjara, atau pemeriksa atau penyidik pajak," kata dia.
"Kalau kepala desa korupsi tidak bisa ditangkap KPK langsung, bisanya polisi dan Jaksa. Kecuali, kepala desa ditangkap, kasus ditangani polisi atau jaksa, kemudian kepala desa tersebut terlepas dari kasus terus dia bayar Rp10 juta ke polisi atau jaksa. KPK tangkap polisi dan jaksanya, bisa. Baru kepala desanya ditangkap," Giri menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Harun Masiku Masih Buron, KPK Singgung Penangkapan Djoko Tjandra yang Bertahun-tahun
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Ditahan KPK
ICW Soal Buronan Harun Masiku: KPK Bukan Tak Mampu Tapi Tak Mau Meringkus
KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah