LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat

Asri mengungkapkan saat ini tentang lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah berproses di MA. Oleh karena itu, kata dia, peluang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar masih 50-50.

2021-07-02 13:25:01
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan telah merampungkan berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. KPK masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muh Asri Irwan mengatakan belum ada kepastian lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, apakah di Makassar atau di Jakarta. Asri mengaku lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berdasarkan fatwa MA.

"Kami akan sidangkan sesuai dengan fatwa MA menunjuk tempat sidangnya. Biasanya sih kalau dipindahkan, dipindakannya di Jakarta," ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (2/7).

Advertisement

Asri mengungkapkan saat ini tentang lokasi sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sudah berproses di MA. Oleh karena itu, kata dia, peluang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disidang di Makassar masih 50-50.

"Sejauh ini masih 50-50, karena pertimbangan subjektivitas. Harus melihat kondisi bagaimana keamanan di Makassar ini," kata dia.

Ia mengaku akan mempertimbangkan sejumlah masukan dari sejumlah penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan terkait kondisi keamanan jika sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar di Makassar. "Misalnya masukan dari kejaksaan, intelkam, termasuk pihak pengamanan terkait kondisi terkini dan perkiraan ke depannya kalau sidang Nurdin termasuk Edy Rahmat digelar di sini," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat telah rampung. Sementara terkait penahanan Nurdin Abdullah akan habis pada 13 Juli 2021, sehingga harus segera disidangkan.

"Tim JPU selama 14 hari ke depan akan menyusun surat rencana dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," ujarnya.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.