KPK Total Tangkap 371 Pengusaha Terlibat Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi. Sebanyak 371 orang di antaranya merupakan pengusaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Mei 2023 mencatat telah menindak 1.515 pelaku korupsi. Sebanyak 371 orang di antaranya merupakan pengusaha.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahaya korupsi. Jika dunia usaha dijadikan ladang tindak pidana korupsi, maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Akhirnya, masyarakat sebagai penerima layanan akan menjadi korban.
"KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi, agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral," ujar Kumbul dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (26/5).
Pada sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan bahwa penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi pendidikan dan pencegahan. Dua pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
Kumbul menjelaskan, modus operandi yang paling banyak dilakukan para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara. Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha, agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
"Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku, seperti misalnya pengurusan perizinan," jelas Kumbul seperti dilansir Antara.
(mdk/yan)