KPK tolak hadiri rapat Timwas Century di DPR
KPK beralasan untuk menjaga obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam menangani kasus Century.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengikuti rapat Timwas Century DPR yang sedianya digelar hari ini. Alasannya, materi pembahasan rapat merupakan materi perkara yang sedang disidik KPK.
"Dengan demikian, agenda acara tersebut telah memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," demikian bunyi surat yang diteken Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (22/5).
Selain itu, KPK beralasan untuk menjaga obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara Bank Century.
"Untuk menjaga independensi KPK berdasarkan pasal 36 huruf a UU R0 tahun 2002 tentang KPK. Pimpinan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain, yang ada hubungannya dengan perkara Tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apa pun," bunyi surat itu lagi.
Sampai saat ini, KPK mengklaim telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang terkait skandal yang menyedot uang negara Rp 6,7 triliun itu. Penyidik masih terus mencari alat bukti baru guna penyelesaian kasus tersebut.
Dalam rapat Timwas Century yang dibuka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, selain KPK dan penyidik, juga diundang sejumlah pejabat BI, mantan pejabat BI, mantan direksi dan komisaris Bank Century serta notaris Buntario Tigris Darmawan.
Tak berselang lama, setelah mendapat surat pemberitahuan ketidakhadiran KPK, rapat Century yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB segera ditutup.
(mdk/ren)