LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan tiga eks pejabat PT PAL tersangka gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga bekas pejabat PT PAL Indonesia, yakni M Firmansyah Arifin (MFA) selaku Direktur Utama, Arief Cahaya (AC) selaku Kepala Divisi Perbendaharaan, dan Saiful Anwar (SA) selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka.

2017-07-10 20:45:50
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga bekas pejabat PT PAL Indonesia, yakni M Firmansyah Arifin (MFA) selaku Direktur Utama, Arief Cahaya (AC) selaku Kepala Divisi Perbendaharaan, dan Saiful Anwar (SA) selaku Direktur Keuangan sebagai tersangka. Ketiga bekas pejabat PT PAL tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi tiga orang tersangka diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Mereka bertiga disinyalir menerima uang sebesar Rp 230 juta, di luar penerimaan dugaan suap sebelumnya dalam penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan kepada pemerintah Filipina.

Uang tersebut, tambah Febri, ditemukan saat proses penyidikan kasus dugaan suap sebelumnya itu berjalan. Menurut Febri, penyidik menemukan uang tersebut dan diduga berbeda dari pemberian suap yang terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Indikasi gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang sudah disita penyidik, indikasi awal yang sudah disita Rp230 juta. Dan penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," imbuhnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Febri tidak menjelaskan sumber uang dalam indikasi penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut dia, penyidik KPK saat ini fokus untuk membuktikan bahwa uang sebesar Rp230 juta merupakan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan ketiga tersangka tersebut.

"Untuk Pasal 12 B terkait gratifikasi, pembuktian yang paling utama dilakukan pembuktian penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," tutur Febri.

Meski pun demikian, Febri menyatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada ketiga mantan pejabat PT PAL itu, setelah penyidik KPK memastikan bahwa uang itu bertentangan dengan jabatannya.

"Jadi selain penanganan perkara yang sedang berjalan, pengembangan-pengembangan perkara juga dilakukan, baik melihat tindak pidana lain yang terkait atau pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.