LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan Suryadharma Ali jadi tersangka kasus baru

SDA jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama.

2015-07-02 16:35:20
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Kali ini, Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama tahun 2011-2014.

Hal itu disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP. Menurut Johan, penetapan status tersangka Suryadharma merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yakni ‎dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama.

"(SDA) Sudah (Ditetapkan sebagai tersangka kasus DOM)," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7).

‎Kendati demikian, Johan enggan menjabarkan lebih rinci terkait penetapan status tersangka Suryadharma tersebut. Bahkan, menurut keterangan Johan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara yang baru menjerat pucuk pimpinan Partai PPP itu.

"Belum (ada pemeriksaan saksi)," terang Johan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum PPP ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Baca juga:
Kasus korupsi haji Suryadharma Ali segera maju ke persidangan
Doakan Suryadharma Ali, ibu-ibu gelar yasinan di Gedung KPK
Minta penangguhan penahanan SDA, Djan Faridz disebut pro koruptor
Soal penangguhan penahanan SDA, pimpinan KPK serahkan ke penyidik

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.