KPK tetapkan status Anas di 'Jumat Keramat'?
Hari ini atau yang dikenal dengan istilah Jumat Keramat, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose.
KPK segera bertindak untuk menentukan status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Rencananya, hari ini atau yang dikenal dengan istilah Jumat Keramat, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose.
"Ya di tingkat pimpinan rencananya begitu," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2).
Jika jadi dilaksanakan, gelar perkara ini merupakan penentuan nasib Anas atas kasus yang menjeratnya, apakah perkara bisa dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak. Jika naik ke tahap penyidikan, maka KPK resmi menetapkan tersangka baru.
Selama sepekan ini, publik dikejutkan dengan dokumen yang disinyalir sebagai draf surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Anas sebagai tersangka. Dalam dokumen itu terdapat tiga tanda tangan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
KPK menduga ada kebocoran dokumen dari internalnya. KPK tengah mengusut hal ini dengan membentuk tim investigasi. Jika memang benar itu berasal dari KPK, maka pelaku akan dijerat dengan pelanggaran kode etik.
Adnan Pandu sendiri saat Rabu (12/2) kemarin mengakui dirinya meneken dokumen itu. Dia mengatakan dokumen itu surat menuju sprindik (draf sprindik) dan asli.
Adnan juga mengatakan pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana korupsi terkait kepemilikan mobil Toyota Harrier Anas. Namun, karena kerugian negara di bawah Rp 1 miliar, KPK akan menjerat Anas untuk kasus yang levelnya lebih tinggi.
Gelar perkara akan dihadiri oleh Deputi Penindakan, Direktur penyelidikan, direktur penyidikan, satgas dan semua pimpinan KPK lengkap. Diketahui, mobil toyota harrier bernopol B 15 AUD merupakan milik Anas. Diduga mobil itu diberikan oleh Adhi Karya dan Wijaya Karya atas pemenangan tender proyek Hambalang.
(mdk/ren)