LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan Sigit auditor BPK tersangka penerima suap Harley Davidson

KPK tetapkan Sigit auditor BPK tersangka penerima suap Harley Davidson. Suap ini terkait audit laporan keuangan di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Audit tersebut dilakukan tahun 2017.

2017-09-22 16:41:10
KPK tangkap pejabat BPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sigit Yugoharto, auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai tersangka penerimaan satu unit motor Harley Davidson terkait audit laporan keuangan di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Audit tersebut dilakukan tahun 2017.

"SGY diduga menerima hadiah 1 unit motor Harley Davidson estimasi Rp 115 juta dari SBD (Setia Budi)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers, Jumat (22/9).

Dalam kasus ini, Sigit menjabat sebagai ketua tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Tim PDTT menemukan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran oleh PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi dalam rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan tahun anggaran 2015 dan 2016. Dalam pengelolaannya ada kelebihan pembayaran yang dianggap tidak wajar. Namun, Febri belum merinci nilai kelebihan bayaran yang dimaksud.

Advertisement

Dia berdalih pihaknya masih fokus terhadap penerimaan hadiah oleh Sigit. "Belum fokus kesana kasus yang kita dalami saat masih terhadap penerimaan hadiahnya," uapnya.

Atas perbuatannya, Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.