KPK tetapkan seorang anggota DPRD Kebumen sebagai tersangka suap
KPK tetapkan seorang anggota DPRD Kebumen sebagai tersangka suap. DL diduga terlibat dalam kasus suap dalam proyek yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD 2016.
Salah seorang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari (DL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (17/10). DL diduga terlibat dalam kasus suap dalam proyek yang ada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dalam APBD 2016.
"Jadi hari ini setelah kita melakukan proses penyidikan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain. KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/10).
Dian Lestari diduga secara bersama-sama beserta beberapa tersangka lainnya yaitu SJW, YTH, dan AP menerima hadiah dari BSA dan HTY terkait pembahasan dan pengesahan proyek di Dinas Dikpora dalam APBD 2016. DL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.
"DL merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya ada lima orang ada SJW seorang PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen, YTH Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019, kemudian AP Sekda Kabupaten Kebumen, BSA swasta dan HTY swasta," papar Febri.
Empat dari lima orang tersebut telah menjalani proses persidangan. Kasus ini diungkap KPK bermula dari OTT pada Oktober 2016 di Kebumen. Dari fakta persidangan muncul indikasi keterlibatan DL sehingga KPK melakukan pendalaman dan akhirnya DL ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan proses revisi APBD 2016. Saat itu DPRD meminta penganggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan disepakati anggaran Rp 10,5 miliar. Bagian anggaran Pokir untuk Komisi A dialokasikan Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Dikpora.
Ada beberapa program yang disusun yaitu wajib belajar dasar sembilan tahun (pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar, alat praktik dan peraga siswa senilai Rp 750 juta) dan program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Diduga fee yang diminta dari proyek tersebut 10 persen dari total anggaran.
"Tersangka DL diindikasikan bertugas mengurus dan pencarikan fee tersebut pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran Pokir DPRD di Komisi A itu," jelasnya. Dalam proses persidangan, BSA dari pihak swasta diduga memberi uang Rp 60 juta kepada DL sebagai bagian fee pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.(mdk/eko)