KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap Senilai Rp46 M
Nurhadi diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. KPK menduga Nurhadi berperan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung sepanjang periode 2011-2016.
Kasus ini melibatkan Advokat Rezky Herbiyanto (RHE) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, sebagai pihak swasta.
Nurhadi diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
"KPK meningkatkan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung tahun 2016. Kala itu, OTT dilakukan KPK menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group. Namun Eddy melarikan diri ke luar negeri dan baru menyerahkan diri pada Oktober 2018 dan telah dijatuhi vonis pengadilan dalam kasus ini.
(mdk/ray)