KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Juarsah. Dia disangka terlibat kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah)," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Juarsah bukanlah tersangka pertama dalam kasus terkait. Sebelumnya, KPK telah menetapkan status yang sama kepada mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
"Jadi penetapan tersangka terhadap Juarsah merupakan pengembangan dari kasus serupa yang telah menjerat kelima orang tersebut yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Karyoto merinci, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
"Salah satunya dari Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor proyek. Setidaknya, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim pada saat itu diduga menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin," jelas Karyoto.
Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Juarsah adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim