LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi

Mustafa Kamal Pasa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

2018-04-30 18:29:43
Mojokerto
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain Mustafa, KPK juga menetapkan Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyidikan tertanggal 18 April 2018, yaitu dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara Telekomunikasi dengan tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa), OKY (Ockyanto), dan OW (Onggo Wijaya)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Advertisement

KPK mengatakan, Mustafa Kamal Pasa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Syarif.

Advertisement

Sebagai penerima, Mustafa disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ockyanto dan Onggo selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Mustafa Kamal Pasa bersama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015 Zainal Abidin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustafa bersama-sama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.

"Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelas Syarif.

Atas perbuatannya, Mustafa dan Zainal Abidin disangka melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Didampingi Jubir, Wakil Ketua KPK umumkan barang bukti kasus suap Bupati Mojokerto
KPK sita 5 jetski, 6 mobil & 2 motor Bupati Mojokerto terkait gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi, KPK tahan Bupati Mojokerto
KPK tahan Bupati Mojokerto usai diperiksa
Status hukum bupati Mojokerto segera diumumkan KPK
Penjelasan Sekda soal KPK geledah Kantor Pemkab Mojokerto

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.