LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan Bupati Bengkulu Selatan dan istrinya tersangka suap proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud beserta istrinya, Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

2018-05-16 21:00:34
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud beserta istrinya, Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan yang juga merupakan keponakan Bupati Dirwan, Nursilawati sebagai tersangka. Sementara dari pihak pemberi suap, seorang kontraktor bernama Juhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (16/5).

Advertisement

Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112,5 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp 750 juta.

"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," jelas Basaria.

Advertisement

Dalam kasus yang bermula dari operasi senyap ini, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 85 juta, bukti transfer Rp 15 juta, dan dokumen Rencana Umum Pengadaan dengan skema penunjukkan langsung.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang diduga pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Terjaring OTT KPK, kader Perindo tutupi wajah pakai masker
Ekspresi Bupati Bengkulu Selatan saat ditangkap KPK
Terjaring OTT, Bupati Bengkulu Selatan beserta istri tiba di Gedung KPK
Kena OTT KPK, Bupati Bengkulu Selatan dan istri dibawa ke Jakarta
KPK tangkap tangan Bupati Bengkulu Selatan terkait fee proyek

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.