KPK tetapkan 2 tersangka baru kasus Bupati Klaten
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Saya (BTS) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (SUD).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Keduanya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan di Kabupaten Klaten Bambang Teguh Saya (BTS) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Sudirno (SUD).
Dalam kasus ini, Bambang dan Bupati Klaten, Sri Hartini, diduga menerima hadiah dari Sularman selaku Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten, terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.
Sementara itu, Sudirno bersama-sama Sri Hartini diduga menerima hadiah terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.
Seperti diketahui, dalam persidangan terhadap Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Bupati Klaten non aktif Sri Hartini.
Sejumlah uang itu diberikan Sudirno yang sebelumnya memungut dari para rekanan proyek di dinas terkait.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara, Sudirno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2016 di Klaten, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan STH dan SUL di rumah dinas Bupati Klaten. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari sejumlah pihak terkait pengisian jabatan serta promosi dan mutasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten.(mdk/noe)