LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK terus korek dugaan suap untuk sejumlah anggota Komisi V DPR

Hari ini KPK memanggil Michael Wattimena, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat yang diperiksa sebagai saksi.

2016-04-13 23:02:00
Korupsi Damayanti Wisnu
Advertisement

Dalam rangka mendalami keterlibatan penerima suap di Komisi V DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil anggota legislatif bidang infrastruktur itu. Pemanggilan terkait penerimaan suap yang diberikan oleh Abdul Kholik (AKH).

Seperti hari ini KPK memanggil Michael Wattimena, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Kita memang melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut karena itu kita melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (13/4).

Dia juga mengatakan dalam proses penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya pengembangan. Nahkan jika dimungkinkan adanya tersangka baru dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Masih ada kemungkinan penyidik mengembangkan kasusnya dan melakukan pengembangan," jelasnya

Kasus ini bermula, pada hari Rabu (13/1), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Istri mantan Kadis Kesehatan Subang ditahan KPK terkait korupsi BPJS
Resmi jadi tersangka KPK, Bupati Subang mohon maaf kepada warganya
Musrembang virtual di Jabar, Bupati Ojang absen
OTT di Jabar, KPK juga tangkap jaksa Kejati Jateng
Datangi KPK, Jamwas dampingi 5 jaksa Kejati DKI diperiksa kasus suap

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.