LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Terima Rp 13 Miliar Lebih Terkait Suap Penyedia Air Minum Kementerian PUPR

Uang tersebut terdiri dari ragam mata uang, Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika. Yakni Rp 11,2 miliar, SGD 23.100, dan USD 138.500. Uang tersebut diduga bagian yang mengalir ke beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait suap SPAM.

2019-02-13 19:29:53
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp 13,4 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Uang tersebut terdiri dari ragam mata uang, Rupiah, Dolar Singapura, dan Dolar Amerika. Yakni Rp 11,2 miliar, SGD 23.100, dan USD 138.500. Uang tersebut diduga bagian yang mengalir ke beberapa pejabat di Kementerian PUPR terkait suap SPAM.

"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang, yaitu Rp11,2 miliar, SGD 23.100 dan USD 138.500," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).

Advertisement

Menurut Febri, uang tersebut terdiri dari uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 dan dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kementerian PUPR baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi.

Febri mengatakan, lembaga antirasuah mengingatkan kepada semua pihak yang pernah menerima aliran dana dari proyek-proyek SPAM agar segera mengembalikan kepada KPK. Apalagi, KPK sudah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang terindikasi suap.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," kata Febri.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Reporter : Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK Sesalkan Lemahnya Pengawasan di Kementerian PUPR
Kasus Suap, KPK Cegah Eks Kasatker SPAM Kementerian PUPR
3 PPK Proyek Air Minum PUPR Kembalikan Uang Suap Rp 1,7 M ke KPK
KPK Kembali Periksa Pemilik PT Jasa Promix dan Direktur PT WKE
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Khamami dan Budi Suharto
Suap Air Minum, 13 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.