LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK terbitkan surat DPO terhadap 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu

Surat tersebut perhari ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.

2018-07-24 17:45:20
Suap Bupati Labuhanbatu
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga. Umar merupakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7).

Surat tersebut perhari ini sudah diserahkan ke pihak Kepolisian. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK.

Advertisement

"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar, agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telpon 021-25578300," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Advertisement

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.

Selain mencari Umar, KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 miliar. Namun, tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pasca OTT, Bupati Labuhanbatu jalani pemeriksaan perdana
Istri tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu buang dokumen ke sungai
KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan
KPK geledah rumah Bupati Labuhan Batu di Medan
Geledah kantor Bupati Labuhanbatu, KPK temukan dokumen anggaran proyek
KPK minta 'tangan kanan' Bupati Labuhanbatu segera menyerahkan diri

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.