LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK temukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua Bupati Mojokerto

KPK temukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua Bupati Mojokerto. Febri menjelaskan dari uang Rp 3,7 miliar tersebut, di antaranya ditemukan dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya, Rp 3 miliar ditemukan dalam kardus dan tiga tas.

2018-05-02 11:45:02
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 4 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 3,7 miliar ditemukan di rumah orangtua Musata Kamal Pasa. "Tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orangtua tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa). Uang didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5)

Febri menjelaskan dari uang Rp 3,7 miliar tersebut, di antaranya ditemukan dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta. Sementara sisanya, Rp 3 miliar ditemukan dalam kardus dan tiga tas.

Advertisement

"KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Advertisement

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembangunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.

Sementara itu, di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Didampingi Jubir, Wakil Ketua KPK umumkan barang bukti kasus suap Bupati Mojokerto
KPK sita 5 jetski, 6 mobil & 2 motor Bupati Mojokerto terkait gratifikasi
KPK tetapkan Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi, KPK tahan Bupati Mojokerto
KPK tahan Bupati Mojokerto usai diperiksa
Status hukum bupati Mojokerto segera diumumkan KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.