LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Telusuri Proses Pengajuan Proposal Dana Hibah KONI

"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

2019-01-04 23:43:12
OTT Kemenpora
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai saksi dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Nasional Olaharga Indonesia (KONI). KPK menelusuri proses pengajuan proposal dana hibah.

"Penyidik terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Tiga pejabat itu antara lain Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus dan Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara. Mereka diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Advertisement

"Jadi prosesnya (pengajuan proposal) bagaimana, pengajuannya saat itu apa saja, dan berapa nilainya. Kemudian tahapan-tahapan di internal kemenpora itu seperti apa, kemudian proses verifikasinya seperti apa. Itu tentu perlu Kami dalami lebih lanjut dari para saksi ini," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Advertisement

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana menerima Rp 100 juta dalam bentuk kartu ATM.

Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Baca juga:
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenpora terkait Kasus Dana Hibah KONI
Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa 2 Pejabat KONI
KPK Periksa Staf Pribadi Menpora Terkait Suap
KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI Januari 2019
KPK Sebut Dana Hibah Kemenpora ke KONI untuk Sea Games 2019
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.