LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah Lewat Pejabat PUPR Sulsel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut tim penyidik menelusuri aliran suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA) melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

2021-05-22 13:36:30
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Riski Anreani selaku pegawai Bank Sulselbar, dan dua pihak wiraswasta Andi Kemal Wahyudi dan Henny Dhiah Tau Rustiani. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Gubenur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah pada, Jumat 21 Mei 2021 di Kantor Polres Maros, Sulsel.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap ketiga saksi tersebut tim penyidik menelusuri aliran suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA) melalui Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

Advertisement

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi NA melalui ER," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Advertisement

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan
KPK Dalami Aliran Suap untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah
Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.