LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK telisik Utut Adianto soal kedekatannya dengan Bupati Purbalingga

Dia mengakui kebaikan Tasdi. Utut merasa simpati saat tahu Tasdi ditangkap tim Satgas KPK, mengingat mereka berdua adalah politikus PDI Perjuangan.

2018-09-18 13:29:47
KPK
Advertisement

Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kedekatannya dengan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Tasdi merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita, Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Ya nanyain hubungan. Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," ujar Utut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Dia mengakui kebaikan Tasdi. Utut merasa simpati saat tahu Tasdi ditangkap tim Satgas KPK, mengingat mereka berdua adalah politikus PDI Perjuangan.

Advertisement

"Memang dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja, oke ya cukup ya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Advertisement

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Bupati Purbalingga, KPK kembali panggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Wakil Ketua DPR Utut Adianto mangkir dari pemeriksaan KPK
Suap Bupati Purbalingga, KPK periksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto
Masa penahanan Bupati Purbalingga diperpanjang
KPK kembali periksa Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi
Kompak berseragam oranye, tiga Bupati kembali diperiksa KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.