LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Telisik Mekanisme Menjadi Caleg saat Periksa Eks Kepala Sekretariat PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR kepada mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mekanisme di DPP PDIP dalam pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

2020-02-12 00:58:23
Wahyu Setiawan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses dan mekanisme pencalonan anggota DPR kepada mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP Irwansyah. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mekanisme di DPP PDIP dalam pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.

"Penyidik mendalami keterangan saksi (Irwansyah) terkait dengan mekanisme pencalonan anggota legislatif dan PAW di DPP PDIP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/2).

Selain Irwansyah, dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa tersangka Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar kedua tersangka mengenai proses terjadinya transaksi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Advertisement

"Pada intinya masih didalami terkait dengan pemberian uang dan konfirmasi beberapa percakapan komunikasi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Advertisement

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
KPK Beri Sinyal Jerat Tersangka Baru Kasus Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan
DPR Segera Bersurat dengan Jokowi Soal Pengganti Wahyu Setiawan di KPU
Mengorek Keberadaan Harun Masiku Lewat Kesaksian Wahyu Hingga Hasto Kristiyanto
Saeful Bahri: Sumber Dana Suap KPU dari Harun Masiku
KPK Akui Harun Masiku ada di Sekitar PTIK Saat OTT Wahyu Setiawan
Kasus Penerimaan Hadiah, KPK Periksa Mantan Komisioner KPU dan Staf Sekjen PDIP
KPK Dalami Perkenalan Wahyu Setiawan dengan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.