LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tegaskan tidak ada intervensi tangani kasus suap PT Brantas

Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap.

2016-04-07 12:49:12
KPK tangkap bos perusahaan BUMN
Advertisement

Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Brantas baru berujung penetapan tersangka dari pihak penyuap. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap meski diduga penyuapan itu mengarah ke jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha pun menampik jika KPK mendapat intervensi dalam menggarap kasus percobaan pemberian suap oleh PT Brantas Abipraya.

"Tidak, tidak ada intervensi," tegas Priharsa, di Gedung KPK, Kamis (7/4).

Menurutnya, saat ini KPK masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus ini. Nantinya, Priharsa menambahkan, dari hasil pemeriksaan baru bisa disimpulkan siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

Termasuk saat disinggung kemungkinan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menjadi tersangka. Pasalnya, kedua nama ini santer disebut-sebut sebagai pihak yang menerima suap dari PT Brantas Abipraya. Kabar ini semakin kuat dengan pemeriksaan keduanya di Kejaksaan Agung oleh Jamwas.

"Oh tidak. Saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik termasuk mengumpulkan semua info yang didapat kemudian akan diinventarisasi," jelasnya.

"Kira-kira dari informasi tersebut apakah bisa mengerucut kepada orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban sebagai pihak penerima," imbuhnya lagi saat ditanya KPK akan menetapkan keduanya menjadi tersangka usai pemeriksaan dari Jamwas.

Sebelumnya, pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Abipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.