KPK tegaskan penetapan Setnov tersangka tak terkait Pansus Angket
KPK tegaskan penetapan Setnov tersangka tak terkait Pansus Angket. Penetapan Setnov sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru kasus e-KTP. KPK menegaskan penetapan tersangka Setnov tak terkait Pansus Hak Angket KPK yang tengah digulirkan DPR.
"Kami membawa bersangkutan ke penyidikan ini bukan serampangan. Kita mempunyai alat bukti yang kuat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Agus mengatakan, penetapan Setnov sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. Dari persidangan kedua tersangka, Setnov diduga ikut berperan dalam proyek pengadaan e-KTP diduga merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
"Proses berikutnya lihat di pengadilan," kata Agus.
Diketahui, DPR membentuk pansus hak angket KPK saat lembaga antirasuah itu mengusut kasus korupsi e-KTP diduga mengalir ke banyak anggota dewan. Hal itu dibeberkan dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman yang menyebutkan Setya Novanto berperan mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.
Baca juga:
Novanto ditetapkan tersangka e-KTP, Golkar harap tak ada intervensi
KPK tetapkan Setya Novanto tersangka kasus korupsi e-KTP
Ketua DPR dukung Telegram diblokir karena sering dipakai teroris
Setya Novanto dikabarkan bakal kembali diperiksa KPK hari ini
Jumat keramat, KPK periksa Setya Novanto terkait korupsi e-KTP
Tanpa banyak kata, Setya Novanto penuhi pemeriksaan KPK
Keluar gedung KPK, Setya Novanto disambut teriakan 'Tangkap Novanto'