LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Targetkan Limpahkan Kasus Korupsi Pelindo II Akhir Juli 2019

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menargetkan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II akan dilimpahkan pada akhir bulan ini. Kasus dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) itu sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.

2019-07-01 14:24:23
Korupsi PT Pelindo
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menargetkan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II akan dilimpahkan pada akhir bulan ini. Kasus dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL) itu sudah berjalan kurang lebih tiga tahun.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. DPR menanyakan pada pimpinan KPK mengenai kelanjutan kasus korupsi Pelindo II. Agus menyebut penyelidikan kasus itu ada kemajuan. KPK beralasan, dibutuhkan waktu lama untuk mengusut kasus tersebut lantaran sulit menghitung kerugian negara. Hari ini, KPK memanggil ahli dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini ada kemajuan sangat signifikan. Masalah utama Pak Lino adalah perhitungan kerugian uang negara," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Advertisement

KPK berharap bisa merampungkan kasus pada akhir bulan ini dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Kami harap sebulan terkahir ini akan selesai. Kalau sudah diselesaikan itu akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus.

KPK terbentur sulitnya menentukan kerugian negara. KPK untuk menghitung kerugian menggunakan keterangan ahli dan BPK.

"Sehingga kami tempuh cara dengan ahli dan tim BPK untuk menghitung kerugian negaranya itu," kata Agus.

Advertisement

Diberitakan, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Hingga saat ini, Lino tidak ditahan.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 2017, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigatif terhadap perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT Pelabuhan Pelindo II ke Pansus hak angket PT Pelindo II. Investigasi audit tersebut berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Countainer (JICT) pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya. Hasilnya ada 5 penyimpangan yang terjadi dalam kerja sama tersebut dan merugikan negara hingga USD 306 juta atau setara dengan Rp 4,1 triliun.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.