LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tambah 21 Penyidik dan Penyelidik Baru, 15 Orang dari Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 21 personel baru di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 15 orang di antaranya dari institusi Polri.

2023-02-07 09:29:54
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 21 personel baru di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sebanyak 15 orang di antaranya berasal dari institusi Polri.

Pelantikan 21 penyidik dan penyelidik itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Senin (6/2). Pelantikan dihadiri pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, serta sejumlah pejabat struktural KPK lainnya. Acara juga diikuti jajaran perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polri.

Johanis Tanak mengatakan, penambahan personel baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi, khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Pegawai yang dilantik hari ini yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri," kata Johanis.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Johanis Tanak, dinyatakan bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November 2022 hingga 9 Desember 2022. "Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK," jelas Johanis.

Advertisement

Arah Kebijakan 2023

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan undang-undang, pimpinan KPK telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya di bidang penindakan dan eksekusi, salah satunya mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui 4 faktor.

"Penanganan perkara melalui case building penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU, penyelesaian tunggakan kasus dan perkara, pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.

Tanak meminta para pegawai yang dilantik agar melaksanakan arah kebijakan pimpinan tahun 2023. Yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Dia juga berpesan pentingnya menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK. "Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya," tutup Tanak.

Regenerasi

Sebelum pelantikan ini, Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto meninggalkan lembaga antirasuah untuk kembali berkarier di Polri. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kembalinya Tri Suhartanto ke Polri dan dilantiknya 21 penyidik dan penyelidik merupakan regenerasi di tubuh lembaga antirasuah.

"Jadi ini proses regenerasi di KPK, karena PNS yang dipekerjakan ada batas waktunya untuk berkarier di tempat asalnya, tentu yang sudah selesai masa penugasan kembali dan ada kebutuhan analisis beban kerja yang harus ditambah atau perlu penambahan tenaga personel kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termasuk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan," kata Ali.

Dia menambahkan 15 personel dari Polri, 3 dari BPKP, dan 3 dari internal KPK itu menjadi fungsional penyelidik dan penyidik.

"Untuk yang STAN itu beda, dia calon PNS, bukan di penindakan, tetapi itu untuk supporting, kan banyak bidang dan kedeputian," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.