LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan sidang tersebut dikarenakan tak hadirnya pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2021-06-07 14:51:59
Kasus BLBI
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan sidang tersebut dikarenakan tak hadirnya pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," kata Hakim Alimin di ruang 4 PN Jaksel, Senin (7/6).

Advertisement

Menanggapi hal itu, Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI merasa keberatan jika penundaan sidang tersebut selama tiga minggu.

"Tetapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," ujar Boyamin.

Dengan demikian, Hakim Alimin pun memutuskan untuk sidang tersebut ditunda hingga dua pekan yakni Senin, 21 Juni 2021 mendatang.

Advertisement

"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," ujar Hakim Alimin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan gugatan yang akan diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).

MAKI bakal menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir April nanti. Menurut MAKI, alasan KPK melepas status tersangka terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim lewat SP3 tidak bisa diterima.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah berusaha maksimal untuk mengusut perkara ini. Namun dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Mahkamah Agung (MA) menyatakan perbuatan Syafruddin tak memenuhi unsur pidana.

Sementara Sjamsul dan Itjih merupakan pihak yang disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin. Dengan lepasnya Syafruddin, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini pun hilang.

"Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku, karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK sempat mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan lepas MA tersebut. Namun nyatanya MA menolak PK yang diajukan KPK. Ali menyebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK untuk mempertahankan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.

"Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Baca juga:
KPK Ajukan Penundaan Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI Syamsul Nursalim
MAKI Harap KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI
Ini Sasaran Satgas BLBI Tagih Utang Rp110,4 T
Obligor BLBI Tak Kooperatif, Sri Mulyani Ancam Blokir Akses di Lembaga Keuangan
Baru Dilantik, Ini Tugas Pokja Satgas BLBI
Pemerintah Siapkan Langkah Ekstra Kejar Utang BLBI Rp110,45 Triliun

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.