KPK Tahan Tiga Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk mendapatkan jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketiganya diduga menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo untuk mendapatkan jabatan.
Tersangka yang ditahan yakni: Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus yang menjerat Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Ketujuh orang itu disangka memberi suap kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketujuh orang itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
Kemudian, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo (RH).
AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo, orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo agar dapat dinyatakan lulus.
KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Dia sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penindakan di Jakarta pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Selain Mukti, terdapat lima tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaannya, Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda, Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh yang merupakan Kadis PU.
Mukti Agung Wibowo divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Mukti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Hukuman itu dijatuhkan karena dia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Mukti Agung Wibowo menerima uang suap dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni sebelum pejabat yang memperoleh promosi dilantik dan sesudah dilantik. Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah.
Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp6,014 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV hang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/yan)