LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tahan pemberi suap Eni Maulani, bos Blackgold Natural Resources Limited

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengusaha atau pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo pada Sabtu (14/7) malam. Johannes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

2018-07-14 21:37:41
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengusaha atau pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo pada Sabtu (14/7) malam. Johannes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (13/7) sore kemarin, Johannes keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.00 WIB mengenakan rompi oranye.

"JBK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Advertisement

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyampaikan, Johannes diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII, Eni M Saragih sebesar Rp 4,8 miliar. Saat OTT berlangsung, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp 500 juta. Uang Rp 500 juta ini diduga penerimaan keempat sejak Desember 2017.

Johannes diamankan tim KPK di ruang kerjanya di lantai delapan Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat (13/7) sore. Dalam kegiatan OTT itu, KPK juga mengamankan sekretarisnya beserta tanda bukti penerimaan uang sebesar Rp 500 juta kepada Eni yang diberikan melalui staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya.

Basaria mengatakan pihaknya sampai saat ini baru memastikan Johannes hanya memberi uang kepada Eni. Namun kemungkinan ada pihak lain yang menerima dari Komisi VII DPR akan didalami.

Advertisement

"Kita pastikan hanya diberikan kepada EMS. Yang lain-lain masih mungkin terjadi. Karena Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sementara ini kemana (mengalir) kita belum bisa beri info," jelasnya. Dalam kasus ini, Johannes disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Kronologi penangkapan Politikus Golkar Eni Saragih & suaminya oleh KPK
Kasus PLTU Riau, Politikus Golkar Eni Saragih terima suap Rp 4,8 M
Selain Eni, KPK juga tangkap Bupati Temanggung terpilih Al Khadziq
Politikus Golkar Eni Maulani jadi tersangka suap proyek listrik
KPK kembali amankan 3 orang terkait penangkapan wakil ketua Komisi VII Eni Maulani
Ditangkap KPK, ini harta wakil ketua Komisi VII Eni Maulana Saragih

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.