KPK tahan empat tersangka kasus suap RAPBD Jambi
KPK tahan empat tersangka kasus suap RAPBD Jambi. Empat tersangka tersebut yaitu Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
Empat tersangka suap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018 langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka tersebut yaitu Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
Mereka ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Saifudin dan Arfan ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur, cabang rutan KPK.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) di Rutan KPK," kata Febri ketika dikonfirmasi, kamis (30/11).
Kemudian, kata Febri, Erwan Malik ditahan di Rutan KPK yang berada di gedung lama, Kuningan, Jakarta Selatan. Lalu Supriono ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.
Diketahui, mereka berempat selesai diperiksa oleh penyidik KPK pada kamis (29/11) dini hari. Mereka keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange. Usai diperiksa mereka langsung dibawa petugas ke Rutan masing-masing yang sudah ditentutan.
KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.
Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Lima saksi terkait OTT DPRD Jambi tiba di KPK
KPK bawa 5 orang saksi terkait OTT DPRD Jambi
KPK berhasil amankan 'uang ketok palu' RAPBD Jambi 2018
Saat OTT KPK, pegawai Dinas PUPR Jambi berupaya hancurkan bukti transfer
Ini tumpukan uang dalam koper dan kardus hasil OTT KPK di Jambi
Ekspresi tersangka OTT Asisten III Pemprov Jambi beserta istri saat digiring ke KPK
Wajah murung Plt Kadis PUPR Jambi, H Arfan saat tiba di KPK