KPK Tahan Dua Tersangka Penyuap Mantan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Keduanya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations). Kedua tersangka ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. Kedua tersangka ditahan yakni Aulia Imran Magribi alias AIM dan Ryan Ahmad Ronas alias RAR.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).
Keduanya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations). Kedua tersangka ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat," kata Alexander.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK Telah Tetapkan Delapan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Pertama adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno sudah divonis 9 tahun penjara terkait kasus ini.
Tersangka kedua adalah Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani yang divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
KPK juga menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak, sebagai tersangka. Saat ini proses hukum keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak dan Agus Susetyo, selaku konsultan pajak. Serta Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas konsultan pajak PT GMP.
(mdk/gil)