KPK sudah periksa 80 saksi terkait kasus e-KTP
Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 80 saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan salah satu tersangka Setya Novanto (SN). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan beberapa saksi tersebut untuk melengkapi kepentingan berkas.
"Di kasus korupsi e-KTP, tersangka SN adalah tersangka keempat. Sampai saat ini kami sudah periksa 80 saksi untuk kepentingan kelengkapan berkas," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8) malam.
Febri juga mengatakan, penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya mulai dari penggeledahan dan penyitaan. Dia juga mengatakan kedepannya penyidik akan mendalami indikasi transaksi keuangan di hubungan dengan proyek e-KTP.
"Termasuk soal pemulihan kerugian negara. Terlebih indikasi kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Kami akan identifikasi lebih jauh soal aset-aset yang dimiliki tersangka (SN) maupun tersangka lainnya," tutup Febri.
Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.
Baca juga:
Disebut dalam BAP, Djamal Aziz bantah 'adili' Miryam
Manuver dan tudingan GMPG sudutkan Setya Novanto
KPK periksa Irman dan 5 saksi untuk tersangka Setya Novanto
KPK periksa 5 saksi untuk tersangka e-KTP Markus Nari
Kasus e-KTP, pengacara Miryam S Haryani sempat pengaruhi saksi
Memperkarakan kehadiran Setya Novanto dan Ketua MA di sidang doktor politikus Golkar
Kematian Johannes Marliem & misteri komplotan perampok duit negara