KPK sudah jawab surat penarikan penyidik Polri
Surat jawaban sudah dilayangkan KPK pada Rabu 5 Desember.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya telah membalas surat jawaban tentang penarikan 13 penyidik dari Polri. Surat tersebut telah dibalas pada Rabu kemarin (5/12).
"Atas surat Polri yang diterima pada Senin itu sudah dijawab pimpinan KPK pada Rabu 5 Desember," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (6/12).
Bambang mengungkapkan, isi surat balasan tersebut yakni memohon kepada Polri untuk tidak menarik penyidiknya yang telah alih status menjadi pegawai tetap di KPK. Permohonan itu berdasarkan PP No. 63 Tahun 2005 tentang SDM Pegawai KPK.
"(Isi) jawabannya, untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik, sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," paparnya.
Bambang pun yakin, atas jawaban tersebut kepolisian bisa menerima. Sebab, Kapolri Timur Pradopo, dikatakan Bambang, saat itu, mengaku tidak keberatan 28 penyidiknya menjadi pegawai tetap di KPK.
"Saya dengar Kapolri tidak keberatan karena kalau polri ingin menjelaskan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi mengikhlaskan 28 penyidik polri jadi penyidik tetap KPK," tandasnya.(mdk/bal)