LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK soal tuduhan Miryam: Jangan hari ini bicara A, besok jadi Z

KPK soal tuduhan Miryam: Jangan hari ini bicara A, besok jadi Z. Mengenai Miryam ini, kata Laode Syarif mengatakan dirinya perlu mengklarifikasi bahwa semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan itu, ada kameranya dan direkam.

2017-03-24 18:41:25
E-KTP
Advertisement

Menyusul pernyataan Miryam S. Haryani, mantan anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura yang menyebut dirinya ditekan saat pemeriksaan oleh penyidik KPK yang berujung pada keputusannya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Laode Syarif, wakil ketua KPK mengatakan siap memperlihatkan rekaman tata cara pemeriksaan di KPK.

"Kalau misalnya mau diperlihatkan rekaman dari tata cara pemeriksaan itu, silakan dibuka. Jadi jangan bicara hari ini A, besok menjadi Z. Jadi jujur saja," kata Laode Syarif kepada wartawan saat ditemui usai bicara dalam dialog publik mengenai kontroversi revisi UU KPK di ruang promosi doctor lantai 3 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Jumat, (24/3).

Mengenai Miryam ini, kata Laode Syarif mengatakan dirinya perlu mengklarifikasi bahwa semua proses pemeriksaan yang dilakukan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan itu, ada kameranya dan direkam.

Dan dirinya sebagai komisioner bisa memantau semua ruang pemeriksaan di KPK. Jadi, kata Laode Syarif, tidak mungkin ada penyiksaan di dalam ruang pemeriksaan KPK atau penekanan-penekanan tertentu.

"Oleh karena itu kami meminta yang memeriksa ikut diperiksa sebagai saksi pada sidang dan alhamdulillah sudah dikabulkan oleh pengadilan," tuturnya.

Mengenai perkembangan pengusutan kasus E-KTP ini apakah akan ada lagi tersangka baru kasus dugaan korupsi pengerjaan E-KTP di Kemendagri menyusul Irman dan Sugiharto, Laode Syarif mengatakan, jika mengikuti dakwaan yang di dalamnya ada pasal 55 (bersama turut melakukan), berarti akan ada beberapa nama lain tetapi dirinya tidak bisa menjanjikan apakah aka nada tersangka lain lagi. Yang jelas saat ini sudah ditetapkan lagi satu orang sebagai tersangka yakni Andi Narogong.

"Setelah Andi Narogong ini apakah akan ada lagi yang menyusul, kita lihat saja perkembangannya. Ikuti saja. Adapun soal hasil penggeledahan tersangka baru ini saya belum tahu karena saya sampai di Makassar tadi malam jadi apa-apa yang didapat dari hasil penggeladahan itu saya belum update. Update dari penyidik belum saya dapat," pungkasnya.

Baca juga:
KPK telusuri sumber dana USD 200 ribu milik Andi Narogong
MAKI ungkap foto Setnov & Luhut Pandjaitan bersama terdakwa e-KTP
KPK tangkap Andi Narogong di Tebet, uang USD 200 ribu disita
Ekspresi Andi Narogong usai resmi ditahan KPK terkait korupsi E-KTP
Kasus e-KTP, Andi Narogong dijebloskan ke Rutan KPK
KPK tahan Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.