KPK Siapkan Materi Lawan Praperadilan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji
KPK melalui tim Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Pihak Biro Hukum KPK akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di hadapan Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima surat panggilan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. KPK telah menelaah praperadilan diajukan Angin Prayitno.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon (pihak Angin) akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Ipi mengatakan, KPK melalui tim Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Pihak Biro Hukum KPK akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di hadapan Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK tentunya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," kata Ipi.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilihat dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak kuasa hukum sejak 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.
Dalam petitumnya, pihak Angin meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Angin secara keseluruhan. Yakni menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pihak Angin juga meminta penahanan terhadap Angin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan," demikian bunyi petitum pihak Angin dikutip Jumat (16/7).
Pihak Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan Kasus Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK Perpanjang Penahanan Angin Prayitno Aji dalam Kasus Pajak
KPK Eksekusi Tiga Mantan Pemeriksa Pajak ke Lapas Sukamiskin
KPK Terus Dalami Suap Penurunan Nilai Pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu
Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Pejabat PT Bank Panin
KPK Periksa Pejabat Bank Panin Terkait Suap Pajak di Kemenkeu